Menko Polhukam: Salat Id di Masjid atau Lapangan Dilarang Berdasarkan Permenkes

Selain Perkemenkes, Mahfud menyebut pelaksanaan salat Id di lapangan juga dilarang oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan demi mencegah penyebaran virus corona.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2020, 13:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD Saat Diwawancarai di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/2/2020). (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi melarang kegiatan Salat Id berjamaah di Masjid atau lapangan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Larangan itu  diputuskan dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengacu pada pasal tersebut, salat berjemaah di masjid dan salat Id di lapangan termasuk kegiatan keagamaan yang dapat menghadirkan kumpulan orang.

"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes," ujar Mahfud Md dalam video conference usai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).

Selain Perkemenkes, Mahfud menyebut pelaksanaan salat berjemaah dan salat Id di lapangan juga dilarang oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan demi mencegah penyebaran virus corona.

"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan undang-undangan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 


Minta Masyarakat Taat Aturan

Jamaah muslimah melaksanakan salat tarawih pertama Ramadan 1438 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (26/5). Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1438 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 27 Mei 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mahfud meminta masyarakat mengikuti aturan tersebut. Pemerintah juga mengajak tokoh-tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan masyarakat berisiko terjadi penularan virus corona.

"Bagian yang dilarang peraturan perundangan, bukan karena salatnya tapi bagian dari upaya menghindari Covid-19 yang termasuk bencana non alam berdasarkan peraturan pemerintah," ucap Mahfud.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya