Pemprov DKI: 482 Orang Ajukan Izin Keluar Masuk Jakarta, 16 Sudah Disetujui

Pembuatan izin keluar masuk Jakarta merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Mei 2020, 20:33 WIB
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyebut sudah ada 482 orang yang mengajukan surat izin keluar masuk Jakarta melalui website corona.jakarta.go.id.

Pembuatan surat izin keluar masuk Jakarta merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Saat ini yang menunggu validasi penjamin 53 orang. Lalu yang ditolak 100 (SIKM)," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 18 Mei 2020.

Selanjutnya, kata dia, yang baru mengajukan sebanyak 313 orang dan yang sudah menerima SIKM ada 16 orang. Sedangkan untuk yang ditolak diakibatkan oleh beberapa hal, salah satunya karena surat pernyataan belum ditandatangani. 

Sementara, untuk durasi validasi paling cepat yaitu 2 menit dengan rata-rata 8 jam dan paling lama 17 jam.

"Ada juga alamat email pemohon dengan email penjamin sama," ucap Iwan.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan izin keluar masuk Jakarta  dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

b. surat pernyataan sehat bermeterai

c. surat keterangan:

1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek

2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek

3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui olehpejabat yang berwenang

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id.

Adapun beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap 

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Syarat Bagi Warga Non KTP Jakarta

Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta.

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta.

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya