BIN Prediksi Salat Idul Fitri di Luar Rumah Bisa Picu Lonjakan Penularan Covid-19

Fachrul pun meminta masyarakat untuk salat Id di rumah saja bersama keluarga.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2020, 13:50 WIB
Ribuan muslimah bersiap melaksanakan Salat Idul Fitri 1437 H di Kebun Raya Bogor, Rabu (6/7). Tahun ini merupakan yang kedua kali Pemkot Bogor menyelenggarakan Salat Id yang dipusatkan di Kebun Raya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Badan Intelijen Nasional (BIN) memprediksi bahwa salat Idul Fitri atau Id di luar rumah dapat memicu lonjakan angka penyebaran virus corona (Covid-19). Sebab, apabila salat Id dilakukan di luar rumah, seperti berjemaah di lapangan dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.

"BIN memberikan prediksi kalau kita masih salat Id di luar akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19 yang signifikan," kata Fachrul Razi dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (19/5/2020).

Fachrul pun meminta masyarakat untuk salat Id di rumah saja bersama keluarga. Menurut dia, merujuk UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka kegiatan keagamaam dilakukan di dalam rumah bersama keluarga inti dan pembatasan di tempat dan fasilitas umum.

"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiataan keagamaan maupun pembatasana kegiatan di fasilitas umum sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Fachrul.


Dilarang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memutuskan bahwa salat berjemaah di masjid dan salat Idul Fitri atau Id di lapangan saat masa pandemi virus corona (Covid-19), dilarang oleh sejumlah aturan.

Salah satunya yakni, Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, salat berjemaah di masjid dan salat Id di lapangan termasuk kegiatan keagamaan yang dapat menghadirkan kumpulan orang.

"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes," ujar Mahfud Md, Selasa.

Selain Perkemenkes, Mahfud menyebut pelaksanaan salat berjemaah dan salat Id di lapangan juga dilarang oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan demi mencegah penyebaran virus corona

Petugas memeriksa alat pendukung perawatan pasien di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2019). RS Darurat Penanganan COVID-19 hampir 100 persen rampung. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya