Diserbu Pembeli saat PSBB Corona, 2 Pasar di Kabupaten Bekasi Disegel

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel sementara dua pusat perbelanjaan Cikarang, karena dinilai berpotensi menjadi sarang penyebaran Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mei 2020, 14:21 WIB
Penyegelan 2 pasar di Kabupaten Bekasi pada masa PSBB Corona. (dok Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel sementara dua pusat perbelanjaan Cikarang, karena dinilai berpotensi menjadi sarang penyebaran Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor mematau aktivitas warga di Pasar Tradisional Cikarang dan Sentra Grosir Cikarang pada Senin (18/5/2020) kemarin.

Menurut dia, kegiatan dipimpin langsung Kapolrestro Bekasi.

Mereka mengimbau para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu mentaati aturan PSBB dan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona.

Kapolrestro Bekasi kemudian berkoordinasi dengan Pemkab Kabupaten Bekasi terkait situasi pasar. Menurut dia, jumlah pengunjung semakin banyak menjelang hari raya Idul Fitri 1441.

"Lokasi ini menimbulkan kerumunan massa guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dimungkin. Akhirnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Covid-19 Kabupaten Bekasi memutuskan menutup sementara area tersebut," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kapan Dibuka?

Penyegelan 2 pasar di Kabupaten Bekasi pada masa PSBB Corona. (dok Polda Metro Jaya)

Yusri menerangkan, penutupan ini sifatnya sementara. Namun, dia tak bisa memastikan sampai kapan diizinkan untuk beroperasi kembali.

"Penyegelan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya