Liputan6.com, Surabaya Salat Idul Fitri 1441 Hijriah boleh dilakukan di Kabupaten Probolinggo. Pemkab Probolinggo mengizinkan penyelenggaran salat id dengan syarat menerapkan protokol pencegahan Corona Covid-19.
“Kami mengizinkan takmir masjid di seluruh kecamatan,” ujar P Tantriana Sari, Bupati Probolinggo, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2020).
Meskipun demikian, harus dipastikan tidak ada warga yang tertular Corona Covid-19 di dusun tersebut atau berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Takmir masjid juga harus memastikan jemaah membawa alat salat sendiri dan memakai masker serta tidak bersalaman seusai salat.
Baca Juga
Advertisement
Untuk menimalkan kerumunan, jemaah juga diminta membawa kantong plastik untuk menyimpan alas kaki masing-masing. Jadi, mereka tidak berdesak-desakan mencopot atau mengambil alas kaki.
Takmir masjid juga diminta mengatur jarak jamaah saat salat minimal 1,5 meter.
Per Senin (18/5/2020) malam, jumlah pasien Corona Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sebanyak 44 orang, terdiri dari 30 orang masih menjalani perawatan, 13 orang sudah sembuh, dan satu orang meninggal dunia