Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria segera diadili dalam kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan. Berkas penyidikan Muzni telah dirampungkan tim penyidik KPK.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik KPK kepada penuntut umum KPK untuk Tersangka/Terdakwa Muzni Zakaria," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Advertisement
Ali mengatakan, penahanan terhadap Muzni Zakaria kini berada pada kewenangan tim penuntut umum pada KPK. Saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai 19 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.
Penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Berkas dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Padang untuk diadili.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 42 saksi," kata Ali soal kasus Bupati Solok Selatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal Suap Proyek Jembatan dan Masjid Agung
Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.
Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp 460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April-Juni 2019.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta.
Selama penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement