BPK Apresiasi OJK Terkait Pengawasan Perbankan dan Nonbank

OJK telah melakukan perbaikan terhadap temuan BPK khususnya terkait Quality Control dan Assurance.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2020, 19:24 WIB
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi apresiasi terhadap lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menindaklanjuti laporan BPK terhadap pelaksanaan keuangan negara khususnya terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan OJK.

“OJK telah melakukan tindak lanjut, hasilnya berupa kesimpulan dan rekomendasi. Sudah ditindaklanjuti OJK, maka efektifitas pengawasan perbankan yang dilakukan OJK semakin baik,” ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dikutip Selasa (19/5/2020).

Sebagaimana telah disampaikan BPK, kata Firman, OJK telah melakukan perbaikan terhadap temuan BPK khususnya terkait Quality Control dan Assurance. Menurut Firman, OJK telah melakukan perbaikan terhadap tugas dan kewenanganya dalam pengawasan pebankan dan nonbank.

“Kita sudah laporkan sekitar Oktober lalu, dijadikan IHPS sehingga sekarang sudah berjalan tujuh bulan, dari pemeriksaan,” tuturnya.

Beberapa hal terpenting, adalah bagian yang menjadi perhatian seperti temuan yang belum ditindaklanjuti, dan ada hal lainnya terkait aturan. Proses tindak lanjut ini, akan terus dipantau oleh BPK. “Tentunya pemantauan sesuai dengan keterbatasan dan kewenangan BPK,” ujarnya.

Menurut Firman , OJK merupakan bagian yang tidak terpisahkan juga dengan BPK secara personel. Karena, unsur personelnya saling mengenal satu sama lain sehingga koordinasinya lebih baik. “Saya yakin mereka (OJK) profesional kok. Dan kami juga mengenalnya, tentu dalam kontek kinerja,” tuturnya.

Firman juga menepis anggapan terhadap kinerja OJK terhadap pengawasan Lembaga keuangan perbankan dan nonbank lemah. Sebenarnya, menurut Firman, persoalan efektifitas pengawasan ini menjadi perhatian utama BPK.


Rekomendasi BPK

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ditindaklanjuti Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan OJK menyatakan, OJK telah menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai permasalahan bank yang diungkap dalam IHPS yang telah dipublikasikan dalam website BPK pada tanggal 5 Mei 2020 yang merupakan hasil pemeriksaan semester 2 tahun 2019 dan kemudian dicuplik oleh beberapa media massa.

OJK mengapresiasi BPK yang sesuai kewenangannya bahwa temuan tersebut dalam kerangka perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan.

Menurut keterangannya, OJK menyadari bahwa pemeriksaan BPK merupakan periode semester 2 tahun 2019 sehingga sudah banyak kemajuan terhadap perbaikan yang dilakukan oleh bank-bank dalam melaksanakan program tindak lanjut atas komitmen pada pengurus dan pemegang saham pengendali.

Kondisi perbankan semakin membaik dengan adanya pelaksanaan rekomendasi pengawasan yg dilakukan oleh OJK. Progress Penanganan bank telah dijelaskan dan dilaporkan kepada BPK secara lengkap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya