Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, ada delapan orang yang diperiksa sebagai saksi.
Advertisement
"Empat saksi merupakan pejabat dan mantan pejabat dari PT Danareksa Sekuritas yang diperiksa," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Hari merinci, saksi yang berasal dari internal PT Danareksa Sekuritas adalah Divisi Investing Finansing Dini Ratna Komala, karyawan Yudi Harniawan, Kepala Unit Accaounting Evi Feriyanti, dan mantan Direktur PT Danareksa (persero) 2015-2017 yang juga Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen.
Sementara, empat saksi lainnya merupakan pihak luar PT Danareksa Sekuritas, yakni Associet Direktor PT CIMB Niaga Sekuritas Ira F Darmawan, pihak swasta Dony Wisnu Wardana, Managing Director PT CIMB Niaga Sekuritas Yuga Nugraha, Managing Diirector Equity-Fixed Income Tranding & CRM pada PT Bahana Sekuritas Ernawati Agustina.
"Keterangan para saksi akan digunakan sebagai alat bukti dan pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas," jelas dia.
Hari menyatakan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19. Bahkan terhitung seminggu yang lalu penyidik sudah menggunakan APD lengkap.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaga Jarak Aman
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik serta saksi atau tersangka yang diperiksa, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," Hari menandaskan.
Advertisement