Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) Ainul Yaqin memaklumi langkah Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mencabut surat kelonggaran pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS).
Dia menuturkan, pencabutan tersebut wajar mengingat Masjid Nasional Al Akbar Surabaya berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Tentu wajar pula ketika secara langsung Pemprov menilai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar baik diadakan atau tidak, ada pertimbangan-pertimbangan," kata dia, Selasa (19/5/2020).
Ainul juga memaklumi jika pencabutan tersebut didasari rasa kekhawatiran Masjid Nasional Al Akbar yang tidak mampu terkait membeludaknya jemaah sehingga jaga jarak atau physical distancing dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 tidak terlaksana. "Kami memaklumi itu," lanjut Ainul.
Baca Juga
Advertisement
Namun, Ainul meminta agar pencabutan kelonggaran pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar tidak dikaitkan dengan pelaksanaan di masjid yang lain. Karena di masjid-masjid yang lain tidak pernah dilarang ataupun juga diperintah untuk melaksanakan Salat Idul Fitri.
"Majelis ulama tetap seperti tausiyah yang kami sampaikan yang intinya untuk memperingati Idul Fitri yang hanya setahun sekali ini kita bisa melaksanakan dengan perilaku disiplin," kata Ainul.
"Kita memadukan, tetap menjaga syiar dalam agama di sisi lain juga kita mematuhi menghindari bahaya. Karena menghindari bahaya juga bagian dari ajaran agama," lanjutnya.
Ainul melanjutkan, kunci dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19 adalah kesiapan baik penyelenggara maupun jemaahnya.
Saksikan Video di Bawah Ini
Pemprov Jatim Surat Edaran Pelaksanaan Salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya ditiadakan.
"Ini setelah dilakukan rapat bersama tim serta disepakati bahwa surat edaran telah ditinjau kembali dan tidak berlaku," ujar Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin, 18 Mei 2020, seperti dikutip dari Antara.
Dengan demikian, Surat Edaran Sekdaprov Jatim Nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya juga dicabut.
Dia menuturkan, pembatalan sekaligus pencabutan surat edaran juga berdasarkan pertimbangan masih tingginya jumlah dan angka penyebaran COVID-19 di Jatim, khususnya di Kota Surabaya. Selain itu, pencabutan surat edaran itu tidak terlepas adanya pro-kontra di masyarakat, terutama umat Islam.
"Kami juga ingin menghindari adanya pro-kontra terhadap isi surat. Apalagi berlaku bias dalam implementasi masyarakat terhadap surat itu. Namun, sekali lagi saya tegaskan, surat tersebut sebenarnya hanya untuk Masjid Al-Akbar, bukan untuk umum," ucapnya.
Sementara itu, rapat koordinasi pembatalan pelaksanaan penyelenggaraan shalat Id dihadiri perwakilan Pemprov dan badan pengelola Masjid Al Akbar Surabaya.
Selain Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, hadir juga Kepala Biro Kessos Pemprov Jatim Hudiyono, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Lilik Pujiastuti, Ketua Badan Pengelola Masjid Al Akbar KH M Sudjak, Imam Besar Masjid Al Akbar KH M Ridlwan Nasir, serta sejumlah pengurus.
Advertisement