Petugas Gabungan Segel Mal SGC Cikarang karena Langgar PSBB

Penindakan berawal saat petugas menemukan sejumlah keramaian yang melanggar PSBB di wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2020, 03:43 WIB
Penyegelan 2 pasar di Kabupaten Bekasi pada masa PSBB Corona. (dok Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Bekasi - Petugas gabungan dari Polres bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel Mal SGC Cikarang lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyegelan tersebut akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Penutupan pusat perbelanjaan SGC oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Yusri, Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan petugas gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

Penindakan berawal saat petugas menemukan sejumlah keramaian yang melanggar PSBB di wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi, yakni pasar tradisional Cikarang dan SGC.

Petugas gabungan melakukan pengecekan penerapan protokol PSBB di pusat perbelanjaan tersebut dan memberikan teguran serta imbauan kepada manajemen pusat pembelanjaan di SGC.

Petugas Kepolisian dan TNI kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan imbauan aturan PSBB dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Imbau Pedagang dan Pembeli

Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya