MUI Jatim Imbau Umat Islam Salat Berjamaah di Masjid dengan Protokol Kesehatan

MUI Jatim menyatakan dengan sikap disiplin protokol pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, umat muslim bisa beribadah di masjid.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Mei 2020, 12:54 WIB
Pemeriksaan suhu tubuh di Masjid Al Akbar Surabaya. (Foto: Dok Masjid Al Akbar Surabaya)

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Ainul Yaqin meminta masyarakat untuk lebih realistis dan berusaha bangkit serta tidak sepenuhnya pasrah dengan keadaan menghadapi pandemi COVID-19.

"Kita harus sudah siap menghadapi cara hidup baru karena dalam keadaan seperti ini kita seharusnya bangun dan mari kita bangun sikap disiplin untuk menghadapi COVID-19," kata Ainul, Selasa (19/5/2020).

Dia menuturkan, dengan sikap disiplin protokol pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, umat muslim bisa beribadah di masjid dan tidak selalu di rumah. MUI menilai tidak semua umat Islam bisa beribadah di rumah karena tidak semua masyarakat punya rumah yang luas.

"Ada yang rumahnya sempit dan ketika harus ibadah di rumah malah stress dia. Jadi kita tidak bisa melihat sesuatu dengan pendekatan saklek," ucap Ainul. 

MUI Jatim mengimbau umat Islam bisa salat berjamaah di masjid termasuk Salat Idul Fitri dengan kedisiplinan menjalankan protokol COVID-19.

"Pakai masker kemana-mana, membawa sajadah sendiri ketika ke masjid, cuci tangan kita lakukan, lalu yang sakit dan yang terpapar (Covid-19) enggak usah datang ke masjid," ujar Ainul. 

 

Saksikan Video di Bawah Ini


Permintaan MUI Jatim Terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Ilustrasi salat (iStock)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) Ainul Yaqin memaklumi langkah Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mencabut surat kelonggaran pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS). 

Dia menuturkan, pencabutan tersebut wajar mengingat Masjid Nasional Al Akbar Surabaya berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Tentu wajar pula ketika secara langsung Pemprov menilai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar baik diadakan atau tidak, ada pertimbangan-pertimbangan," kata dia, Selasa, 19 Mei 2020.

Ainul juga memaklumi jika pencabutan tersebut didasari rasa kekhawatiran Masjid Nasional Al Akbar yang tidak mampu membeludaknya jemaah  sehingga jaga jarak atau physical distancing dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 tidak terlaksana. "Kami memaklumi itu," lanjut Ainul.

Namun, Ainul meminta agar pencabutan kelonggaran pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar tidak dikaitkan dengan pelaksanaan di masjid yang lain. Karena di masjid-masjid yang lain tidak pernah dilarang ataupun juga diperintah untuk melaksanakan Salat Idul Fitri.

"Majelis ulama tetap seperti tausiyah yang kami sampaikan yang intinya untuk memperingati Idul Fitri yang hanya setahun sekali ini kita bisa melaksanakan dengan perilaku disiplin," kata Ainul.

"Kita memadukan, tetap menjaga syiar dalam agama di sisi lain juga kita mematuhi menghindari bahaya. Karena menghindari bahaya juga bagian dari ajaran agama," lanjutnya.

Ainul melanjutkan, kunci dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19 adalah kesiapan baik penyelenggara maupun jemaahnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya