Langgar Protokol Kesehatan, Rute Batik Air Jakarta-Denpasar Dibekukan

Direktorat jendral Perhubungan udara Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada Batik Air

oleh Athika Rahma diperbarui 20 Mei 2020, 09:30 WIB
Pesawat Batik Air di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. (Gideon/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sanksi tersebut diberikan Ditjen Perhubungan Udara kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, dalam hal ini adalah Batik Air dan Angkasa Pura II.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (20/5/2020).

Adapun, Batik Air dianggap melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut," ungkap Adita.

 


Hasil Investigasi

Batik Air terbang melalui Yogyakarya International Airport. (Dok Lion Air Group)

Berdasarkan hasil investigasi dari Inspektur Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, secara spesifik Batik Air penerbangan Jakarta-Denpasar ID 6506 telah melanggar aturan physical distancing.

"Maka penumpangnya akan di pindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dengan diberikan informasi," lanjut Adita.

Dirinya menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara serta menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya