Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akhirnya mengambil langkah tegas, dengan menerapkan sanksi kepada maskapai penerbangan dan operator bandara yang terbukti melanggar Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Diketahui Batik Air adalah maskapai pertama yang harus merelakan satu rutenya dibekukan.
Menyikapi hal itu, Garuda Indonesia berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator maupun Gugus Tugas selaku otoritas resmi terkait penanganan pandemi Covid-19.
Advertisement
Sebagaimana yang diatur dalam Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020 maupun Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4/ 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa perseroan senantiasa mematuhi aturan main yang sudah diputuskan pemerintah. Sebab, ini telah menjadi kesepakan bersama seluruh pelaku industri penerbangan.
"Garuda Indonesia berprinsip dari awal bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah pilar penting bagi dasar layanan kita ke penumpang," tegas Irfan saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya seluruh stakeholder di moda moda transportasi udara harus lebih berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Mengingat di pandemi ini, aspek kesehatan menjadi prioritas bersama bagi seluruh penumpang maupun awak kabin.
Pelajaran Semua Maskapai
Oleh karenanya, ia berharap insiden yang dialami Batik Air dapat dijadikan pelajaran bersama bagi seluruh maskapai di Tanah Air. Sehingga, kedepannya tak diketemukan lagi adanya pelanggaran terkait batas maksimal pengguna ataupun aturan physical distancing pada moda transportasi udara.
"Kami berharap, sanksi ini menjadi kejadian terakhir di lingkungan industri penerbangan," tandasnya.
Advertisement