Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara pada Selasa (19/5/2020).
Advertisement
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, yang terkena sanski adalah maskapai Batik Air. Sedangkan operator bandaranya adalah Soekarno Hatta.
"Maskapai Batik dan operator Bandara Soetta," kata Adita kepada Liputan6.com, Rabu (20/5/2020).
Adapun jurusan penerbangannya dari Jakarta ke Denpasar. "Rute Jakarta-Denpasar ID6506. Pelanggaran terjadi 14 Mei," tukasnya.
Sebelumnya, menurut dia, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.
"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut," ungkap Adita
Dijelaskannya, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara.
"Sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," jelas Adita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbauan Mematuhi Regulasi
Adita menegaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
"Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," tegas Adita.
Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
"Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan," pungkasnya.
Advertisement