Polisi Catat 70.448 Pelanggar Selama PSBB, Tak Pakai Masker Mendominasi

Selama masa Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 70.448 pengguna jalan raya yang melanggar di kawasan DKI Jakarta

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Mei 2020, 17:01 WIB
Pengendara terjebak kepadatan arus lalu lintas di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 1.100 perusahaan atau kantor di Jakarta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Selama masa Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 70.448 pengguna jalan raya yang melanggar di kawasan DKI Jakarta. Jumlah tersebut, terhitung sejak Senin (13/4/2020) hingga Selasa (19/5/2020) atau selama 37 hari pelaksanaan peraturan.

"Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (20/5/2020).

Dari jumkah tersebut, jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu sampai 29.806 teguran adalah pengendara yang tidak memakai masker. Kemudian, pelanggaran terbanyak kedua adalah kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas, hingga 11.992 teguran.

Selain itu, pelanggaran pengendara dan penumpang kendaraan roda dua yang tidak beralamat sama dengan KTP, tercatat sebanyak 9.180 teguran. Selanjutnya, pengendara yang motor yang tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 8.120 teguran,

Sementara itu, pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 8.016 teguran. "Pelanggaran pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.409 teguran. Pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 1.138 teguran," tegasnya.

Terakhir, pelanggaran jam operasional totalnya 787 teguran.


Pelanggar PSBB Diganjar Teguran Tertulis

Ribuan pengguna kendaraan bermotor yang hendak masuk wilayah Malang Raya mendapat teguran dari petugas check point karena melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Masih dalam masa penerapan imbauan dan teguran, kendaraan yang melanggar hanya diminta untuk berbalik arah.

Meski demikian, petugas akan memberlakukan penerapan teguran dan penindakan saat PSBB memasuki hari keempat, Rabu 20 Mei 2020, hingga hari ke-14 mendatang.

"Jadi hari keempat nanti kita memang betul-betul berlakukan penindakan berupa blangko teguran tertulis. Blangko teguran itu ada teguran 1 sampai 3, nantinya yang kita laksanakan, mulai besok," kata Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto dilansir Korlantas Polri.

Selama dua hari penerapan PSBB Malang Raya, petugas telah memeriksa 6.773 kendaraan roda dua dan 2.812 kendaraan roda empat di pintu cek poin Graha Kencana. Dari jumlah tersebut, 385 kendaraan roda dua dan 166 mobil harus putar balik karena tidak sesuai ketentuan PSBB.

"Rata-rata pelanggarannya yang pelat luar kota, KTP luar kota tidak dilengkapi surat dinas dan surat sehat. Walaupun pelat luar kota, namun warga Kota Malang tetap dijalankan, namun tetap kita lakukan protokol kesehatan," jelas Kompol Priyanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya