Liputan6.com, Cilegon - Polres Lampung Selatan bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan 71 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam brankas dan diangkut menggunakan mobil kargo. Mobil itu dibawa sopir berinisial HT dan kondekturnya berinisial RU. Mereka mengaku dari perusahaan kargo asal Riau dengan tujuan Jakarta.
Apes, mobil ekspedisi itu terkena pemeriksaan di check point tepat di depan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, oleh petugas kepolisian yang berjaga dilokasi.
"Mereka mengubah modus, mereka memasukkan barang kepada safety box (brankas), kemudian dibawa menggunakan kendaraan kargo," kata Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (20/05/2020).
Gatot menjelaskan, petinggi perusahaan ekspedisi yang beralamat di Jalan Taman Palem Lestari, Ruko Fantasi blok V, nomor 18, Cengkareng, Jakarta Barat, itu langsung menjadi tersangka, lantaran berperan sebagai pengendali pengiriman dan peredaran narkoba.
"Pemilik ekspedisi ditetapkan tersangka, dia berperan sebagai pengendali narkoba ini. Tiga tersangka lain (masuk) DPO. Anggota sudah saya minta mengungkap jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Kemudian mengusut pencucian uang dan aset perusahaan," terangnya.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddi Purnomo bercerita pada Jumat, 8 Mei 2020, personelnya sedang melakukan pemeriksaan kendaraan di check point depan Pelabuhan Bakauneni, Lampung, seperti biasanya.
Kemudian datang mobil ekspedisi warna putih dan dilakukan pemeriksaan seperti kendaraan lainnya. Saat melihat kardus berisikan brankas kecil, petugas kepolisian yang berjaga mengaku curiga kemudian memeriksanya.
"Kemudian dicurigai ada mobil box, kita periksa dan didalamnya ada brankas, dan kita pun curiga. Setelah satu brangkas kita bongkar, kita temukan ada sabu di dalamnya," kata Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Eddie Purnomo, Rabu (20/5/2020).
Saat ditemukan ada sabu-sabu di dalam brankas, sopir dan kondekturnya mengaku kaget, karena dalam surat perjalanan, yang mereka bawa adalah brankas untuk diantarkan ke kantor pusat mereka di Jakarta.
Sopir dan kondektur itu kemudian dimintai keterangan dan banyak informasi yang diperoleh pihak kepolisian, "Dia hanya sopir, jadi pas ditangkap itu paketnya ekspedisi. Dan disuratnya itu juga tertulis brankas," jelasnya.
Penyidikan dan penyelidikkan pun dilakukan pihak kepolisian, hingga ahirnya bisa menangkap RR (25) Dirut perusahaan kargo dan EA (22) staff packing perusahaan. Sedangkan yang masih dalam pengejaran atau masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ada tiga orang, yakni BP berposisi sebagai komisaris, dan RY yang berposisi sebagai manager pemasaran.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup atau denda Rp10 miliar.