Liputan6.com, Surabaya - Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur (Jatim), Budi Santosa menyampaikan, pihaknya telah menyita 640 Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap kedua.
Ratusan ribu pelanggar tersebut rata-rata terjaring razia sedang nongkrong di warung kopi, kafe maupun restoran siap saji.
"Jadi Gresik 240 KTP, Sidoarjo 260 KTP dan Surabaya 140 KTP," ujar Kepala Satpol PP Jawa Timur (Jatim), Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).
KTP yang sudah disita ini akan dikembalikan oleh Satpol PP kepada pemiliknya setelah penerapan PSBB Surabaya Raya berakhir. Budi tidak menampik adanya lobi dari si pemilik agar KTP-nya segera diambil.
"Memang banyak yang telepon kami supaya KTP-nya dikembalikan, dan (kami jawab) tidak. Ini sesuai sosialisasikan kepada masyarakat (dikembalikan) setelah PSBB selesai," ucap Budi.
Baca Juga
Advertisement
KTP yang disita, lanjut Budi, kebanyakan dari pemilik warung, pembeli di warung hingga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tapi tidak memakai masker. Bahkan masih ditemui juga yang sengaja cangkruk padahal warung kopinya sudah tutup.
"Ditemui di jalan dia nongkrong di warung yang sebenarnya sudah tutup akhirnya dia nongkrong seenaknya, kita minta KTP-nya," kata Budi.
Penerapan PSBB Surabaya Raya tahap II, Budi menilai lebih efektif karena pihaknya bisa masif menindak pelanggar sesuai aturan pada SE Gubernur Jatim. Tak hanya menyita KTP, Satpol PP bersama polisi dan TNI juga menyegel warkop, cafe dan restoran yang 'bandel'.
"Untuk Satpol PP melakukan penyegelan terhadap warkop yang bandel maupun franchies yang besar seperti McDonald's maupun King Burger. Yaitu dengan melakukan police line, kalau merusak itu arahnya ke pidana. Kita juga melakukan penyitaan KTP, itu efektif," ujar Budi.
Saksikan Video di Bawah Ini
Wagub Emil Akui Masih Ada Pelanggaran PSBB Surabaya Raya Tahap II
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elistiano Dardak mengaku memang masih ditemukan banyak pelanggaran selama pemberlakuan PSBB Surabaya Raya tahap kedua.
"Contohnya pada 17 Mei ada pelanggaran ketertiban menggunakan masker, dan roda dua berbocengan," ujar dia dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, ditulis Selasa, 19 Mei 2020.
Selain menindak pelanggar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim juga aktif memantau terhadap 1.037 tempat kerja selama PSBB Surabaya Raya.
"Seluas-luasnya dilakukan (pemantauan) secara proaktif karena salah satu fokus PSBB adalah memperluas tracing," ujar Emil.
Advertisement