Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, belanja pegawai capai Rp 68,2 triliun hingga April 2020. Belanja pegawai tersebut meningkat sebesar 3,2 persen dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
"Belanja pegawai itu Rp 68,2 triliun. Belanja pegawai persen terhadap APBN adalah 26,2 persen hanya tumbuh 3,2 persen dibandingkan dengan tahun lalu," ujar Suahasil dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Advertisement
Suahasil mengatakan, peningkatan belanja pegawai tahun ini sebagian besar dipicu oleh pembayaran tunjangan profesi guru, gaji dan tenaga pendidik non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tumbuh 3,2 persen ini adalah untuk pembayaran tunjangan profesi guru, gaji dan tenaga pendidik non PNS," jelasnya.
Dia melanjutkan, sejauh ini belanja pegawai di berbagai kementerian sudah disalurkan dengan baik. Sebab, belanja pegawai bersifat langsung dicairkan apabila sudah disetorkan dari Kementerian Keuangan.
"Kalau kita lihat diberbagai kementerian itu sudah ada pemantauan kita di realisasi dibeberapa kementerian ini relatif baik dan semoga bisa terus dijaga. Kalau belanja pegawai itu biasanya sifatnya itu dicairkan langsung," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
PNS Dapat THR, Anggaran Belanja Pegawai Capai Rp 416 Triliun di 2020
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 261.160,5 miliar dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 154.984,1 miliar.
Dibandingkan periode-periode sebelumnya, jumlah anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah menunjukkan pertumbuhan.
“Selama kurun waktu 2015-2019, realisasi belanja pegawai tumbuh sebesar 7,6 persen, yaitu dari Rp 281.142,7 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp 376.441,9 miliar pada outlook APBN tahun 2019,” bunyi keterangan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 dikutip dari laman Setkab, Rabu (21/8/2019).
BACA JUGA
Dalam buku itu disebutkan, belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pada K/L. Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.
Kebijakan belanja pegawai pada tahun 2020 terutama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi.
Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13 dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan perubahan kebijakan pensiun.
Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan/veteran PNS/TNI/POLRI.
Advertisement