Begini Kondisi Wajah Novel Baswedan Kala Masuk RS Usai Disiram Air Keras

Seorang dokter spesialis bedah plastik mengungkap kondisi luka yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pascadisiram air keras 11 April 2017 lalu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Mei 2020, 17:32 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat akan dipindahkan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4). Novel Baswedan akan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center(JEC), Menteng. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang dokter spesialis bedah plastik mengungkap kondisi luka yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pascadisiram air keras 11 April 2017 lalu. Dia adalah R Yefta A Moenadjat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Yefta untuk bersaksi dalam kasus penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

Pada kesaksiannya, saat kejadian, Yefta sedang bertugas di RSCM. Namun, seorang rekannya yang juga seorang dokter memintanya untuk datang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Rekannya menginformasikan, ada seorang pasien yang mengalami luka di bagian wajah akibat disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).

"Sekitar 07.30 WIB, saya diberitahukan lewat sambungkan oleh dr Sendi. Informasi awal ada seorang terkena bahan kimia. Saya Instruksi langsung lewat telepon tolong kasih air untuk menetralkannya. Pikir saya, kalau carian asam dinetralkan jadi netral, begitu pun cairan sifatnya basa dinetralkan jadi netral,” kata Tefta, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dia pun bergegas menuju ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk menemui pasien yang terkena cairan kimia itu.

Sesampainya di RS itu, dia melihat seorang pasien sedang terbaring di ruang instalansi gawat darurat (IGD). Belakangan, dia ketahui pasien tersebut sebagai Novel Baswedan.

Saat itu, Yefta menyampaikan, Novel Baswedan masih bisa berkomunikasi. Dia pun mampu menceritakan kronologi penyiraman tersebut.

"Dia aktif bercerita sendiri. Dia cerita setelah disiram langsung refleks mencari air keran wudu untuk membasuh matanya," ujar Yefta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kondisi Wajah Novel

Penyidik KPK, Novel Baswedan bersiap menaiki mobil ambulan di lobi Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4). Novel dipindahkan ke Jakarta Eye Center(JEC) untuk menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah (Liputan6.com/Johan Tallo)

Hakim Ketua Djuyamto kemudian bertanya kondisi saat masuk ke rumah sakit. "Apakah saudara melihat luka di wajah atau bagian lain," tanya Djuyamto.

Yefta menerangkan, tak ada luka yang dilihatnya selain di bagian wajah. Dia menggambarkan kulit di sekitar area wajah Novel Baswedan terlihat lebih gelap dan bengkak.

"Gelap tetapi licin seperti megang sabun. Tulang pipi kiri ada semacam lebam. Luka semacam terkena bahan kimia," ujar Yefta.

Dia mengaku juga sempat bertanya kepada Novel, "Apa yang dirasakan? Novel bilang bagian wajah nyeri seperti terbakar."

Yefta memaparkan, area mata kiri dan mata kanan Novel mengalami kerusakan yang cukup parah. Dia bersama rekannya secara bergantian membersihkan luka dengan menggunakan cairan steril ke seluruh wajah secara berulang-ulang. Sebelum itu, Novel dibius umum (tidak sadarkan diri).

"Kulit mati dikelupaskan, untuk mencegah pengerusakan jaringan berlanjut pada bagian yang terpapr bahan kimia," ucap Yefta.

Selama pemeriksaan, dokter Yefta menceritakan serangkaian tindakan awal yang dilakukan bersama rekannya dalam menangani pasien atas nama Novel Baswedan.

 


2 Terdakwa

Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibat insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya