FOTO: Kepadatan Arus Lalu Lintas di Tol Semanggi

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan

oleh Arny Christika Putri diperbarui 20 Mei 2020, 19:09 WIB
Arus Lalu Lintas di Tol Semanggi
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (20/5/2020). Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan surat edaran tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (20/5/2020). Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan surat edaran tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (20/5/2020). Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan surat edaran tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (20/5/2020). Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan surat edaran tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya