Syarat Ketat untuk Kantongi Izin Salat Idul Fitri Berjemaah di Sulteng

Salat Idul Fitri di lapangan terbuka maupun masjid dimungkinkan dapat dilaksanakan di Sulawesi Tengah, asal..

oleh Heri Susanto diperbarui 21 Mei 2020, 05:00 WIB
Penjaga Masjid Al Amin berusia ratusan tahun di desa Wani II, Donggala. Gubernur Sulteng menyatakan salat id berjamaah di masjid maupun lapangan diizinkan dengan syarat ketat. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Salat Idul Fitri di lapangan terbuka maupun masjid dimungkinkan dapat dilaksanakan di Sulawesi Tengah. Walau begitu Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menegaskan izin bagi daerah diberikan dengan persyararatan ketat sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menyatakan pihaknya membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri baik di lapangan terbuka maupun masjid, berdasarkan tausiah MUI pusat dan MUI Sulteng dengan pertimbangan pencegahan Covid-19.

Saat mengunjungi Kabupaten Parigi Moutong, dia menegaskan izin itu hanya bagi daerah di Sulawesi Tengah yang masih berstatus "zona hijau" atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19, PDP, dan ODP. Daerah yang memenuhi syarat tersebut juga diharuskan memberlakukan protokol pencegahan corona secara terkendali. Selain itu, pernyataan kepala daerah juga dibutuhkan untuk perizinan tersebut.

"Tapi tolong melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, harus mencuci tangan, saf lurus tetap dengan social distancing. Asal pemerintah daerahnya mampu untuk itu, silakan," kata Longki Djanggola di Parigi Moutong, Selasa (19/5/2020).

Meski memperbolehkan dengan syarat ketat, Longki tetap mengimbau agar masyarakat Sulteng untuk tetap waspada terhadap penularan virus tersebut yang dibawa Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masih sulit dideteksi itu.

"Penularannya bukan lagi seperti sebelumnya dari klaster tertentu atau dari daerah lain. Sekarang sudah terjadi transmisi lokal," Longki mengingatkan.

Tausiah dalam surat edaran MUI Sulteng yang dikeluarkan 18 Mei 2020 sendiri disebutkan, kawasan seperti pedesaan dan kompleks perumahan dengan masyarakat yang homogen dan belum ditemukan kasus positif covid-19, PDP, dan ODP disilakan menggelar Salat Idul Fitri berjemaah bahkan di lapangan terbuka, tetapi dengan protokol pencegahan.

Sementara, MUI Kota Palu dalam surat edarannya tanggal 19 Mei, 2020, tetap mengimbau warga Kota Palu melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, termasuk Salat Idul Fitri. Imbauan itu dengan pertimbangan Palu yang masih berstatus zona merah dengan jumlah kasus positif sebanyak 18 orang dari 115 total jumlah se-Sulteng.

Dengan transmisi lokal yang terjadi, MUI Kota Palu menilai akan sulit mendeteksi pembawa virus itu ditempat terbuka, kendatipun dilakukan protokol pencegahan untuk Salat Idul Fitri.

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya