Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya menjalankan penerapan Perpres 40 Tahun 2016, Permen ESDM 8 tahun 2020, dan Kepmen ESDM No 89.K/2020, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian dengan Pertamina EP dalam Implementasi Atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatera Selatan-Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Komersial PGN, Fariz Aziz dan President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, disaksikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas, Dwi Sudjipto, dan Direktur Utama PGN, Suko Hartono, melalui mekanisme penandatanganan virtual pada Selasa (20/5).
Advertisement
Fariz mengungkapkan kerja sama ini dalam rangka untuk mendukung dan menindaklanjuti implementasi Permen ESDM 08/2020 dan Kepmen ESDM 89K/2020. Menteri ESDM menerbitkan Permen 08/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri dan Kepmen 89K/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Oleh karena itu, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan pelaksanakan Surat Perjanjian ini sebagai perubahan PJBG. Dengan demikian, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi USD 4/ MMBTU dari harga awal USD 5,33/ MMBTU, dengan volume 90 BBTUD.
Surat Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga USD 4/MMBTU.
Harga penyesuaian sebagaimana yang telah disebutkan, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020. Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.
"Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah," tambah Fariz.
Ditambahkan bahwa diterbitkannya Permen No. 8 Tahun 2020 dan Kepmen 89.K Tahun 2020 pada pertengahan April 2020 yang salah satunya menetapkan volume gas bumi, maka disepakati besaran volume sebesar 90 BBTUD sampai tahun 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar USD 4 per MMBTU oleh kedua belah pihak.
"Kami berharap, melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat, agar bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effectnya bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Suko saat menyaksikan penandatanganan tersebut.
Secara bertahap penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan sejalan dengan semangat bahwa gas bumi diharapkan dapat mendorong dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk tahapan waktu, akan disesuaikan dengan tahapan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dgn produsen. Di mana pada saat bersamaan akan dilakukan juga pembahasan amandemen PJBG dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee.
Saat ini pasar niaga gas bumi di Jawa Bagian Barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur sub holding gas. SSJW sendiri dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatera Bagian Selatan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung.
Pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung kehandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
"Langkah awal ini diharapkan menjadi milestone penting bagi peran Sub Holding Gas beserta seluruh stakeholder dan juga komitmen PGN, dalam menyediakan pasokan gas bumi yang andal dengan harga yang kompetitif. Sehingga hal ini dapat menjadi modal bagi industri untuk meningkatkan daya saing industri. Tidak hanya bagi wilayah Jawa Barat dan Medan namun juga bagi kepentingan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional seperti yang diharapkan oleh Pemerintah," tutup Suko.
(*)