Deretan Sanksi Pelanggar PSBB Palembang, Mulai Dari Teguran Hingga Denda

Perwali PSBB Palembang yang disahkan Gubernur Sumsel, terdiri dari peraturan dan sanksi bagi pelanggar PSBB.

oleh Nefri Inge diperbarui 21 Mei 2020, 13:31 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengumumkan PSBB di Kota Palembang sudah berlaku pada hari Rabu (20/5/2020) (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang untuk memperkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang, tertuang juga beberapa deretan sanksi yang akan dibebankan ke para pelanggar PSBB.

Dalam Bab IX yaitu Sanksi Pelanggaran PSBB, diatur pembatasan aktivitas di luar rumah, pelaksanaan pembelajaran dan institusi pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja,kegiatan di tempat umum dan kegiatan sosial dan budaya.

Beberapa sanksi yang tertuang dalam Perwali PSBB Palembang yaitu, sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah. Sanksinya yaitu teguran, penahanan kartu identitas, kerja sosial, masuk karantina hingga denda administratif maksimal Rp250.000.

Untuk pelanggaran pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pimpinan tempt kerja akan dikenakan sanksi teguran tertulis, penutupan sementara dan denda maksimal Rp10 juta.

Pelanggar pembatasan kegiatan di tempat umum, seperti melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang ditetapkan yang juga berlaku bagi pelanggar pembatasan kegiatan sosial budaya, yaitu teguran, pembubaran kegiatan, penahanan kartu identitas, sanksi sosial, denda maksimal Rp250.000.

Sedangkan pelanggar pembatasan penggunaan moda transportasi, bisa didenda administratif Rp250.000 hingga Rp 1 juta. Namun ada pengecualian yang ditetapkan di Perwali Palembang tersebut.

Yaitu jika pengendara dan penumpang merupakan satu keluarga, dengan alamat yang sama. Ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain.

Sanksi bagi pelanggar tempat usaha juga ditetapkan yaitu teguran, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial, denda maksimal Rp500.000.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asmadi, penegakan sanksi di Perwali Palembang lebih diutamakan serta bersifat persuasif dan edukatif.

“Namanya peraturan, harus mengandung sanksi. Harus kita utamakan sanksi yang bersifat humanis seperti teguran,” ucapnya, Kamis (21/5/2020).

Namun jika ada yang melakukan perlawanan dan penyerangan ke petugas, warga tersebut akan ditindaktegas sesuai arahan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji dan Dandim 0418/Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo.

 


Jumlah Jaksa Terbatas

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (Liputan6.com / Nefri Inge)

“Proses penjatuhan hukuman diharapkan penerapan proses perdana pidana ringan (tipiring) di lokasi. Nanti dibahas teknisnya bagaimana. Karena jumlah jaksa dan hakim terbatas, tidak mungkin ikut semua,” ucapnya.

Karena jumlah jaksa dan hakim sedikit di Kota Palembang, dia berharap ada posko untuk pemberian sanksi di beberapa lokasi yang ditetapkan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menuturkan, pemberian sanksi memang ada tahapannya. Dia mengharapkan sanksi sebagai upaya terakhir.

“Ada klasternya, seperti teguran tertulis dan terakhir denda atau hukuman. Penilaian lebih penting di lapangan. Kalau tidak bisa diingatkan, baru diberi sanksi,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya