Polri: 3 ABK WNI yang Meninggal di Kapal Berbendera China Dilarung di Laut

Awalnya 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari-14 Februari 2019.

oleh RinaldoLiputan6.com diperbarui 21 Mei 2020, 06:48 WIB
Cuplikan video yang memperlihatkan aksi para ABK lainnya yang dikabarkan membuang jasad ABK WNI ke laut di Korea Selatan. (Screenshot Youtube MBC News)

Liputan6.com, Jakarta - Ada empat anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan, dan dipekerjakan di kapal penangkap ikan.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, terkait penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 ABK Kapal Long Xing 629.

Awalnya 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari-14 Februari 2019.

"Awalnya ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata Sambo, Rabu (20/5/2020).

Sambo menyebut, pada mulanya mereka bekerja di Kapal Long Xing 629. Kemudian pada Maret 2019, dua ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630.

Dikutip dari Antara, pada 22 Desember 2019, ABK Sepri sakit dan akhirnya meninggal dunia dan dilarung dari Kapal Long Xing 629 ke laut.

Di bulan yang sama, ABK Yudha, Alfatah dan Karman pindah ke Kapal Long Xing 802.

Namun Alfatah sakit dan kemudian meninggal dunia pada 27 Desember. Jenazahnya dilarung oleh kapten Kapal Long Xing 802 di laut.

Sisa 16 ABK di Kapal Long Xing 629 dipindahkan semua ke Kapal Tian Yu 8.

ABK Ari meninggal dunia pada 2 April 2020 dan dilarung dari Kapal Tian Yu 8 di laut.

Kemudian 15 ABK tiba di Busan. Namun ABK Effendi meninggal dunia di rumah sakit pada 26 April 2020.

Sebanyak 14 ABK akhirnya dipulangkan ke Jakarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tetapkan Tiga Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang dan Kiagus M Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya