Masuk Zona Biru, 5 Daerah di Jawa Barat Ini Boleh Berkegiatan 100 Persen

Lima daerah di Jawa Barat tersebut sudah masuk zona biru atau level dua

oleh Arie Nugraha diperbarui 21 Mei 2020, 06:00 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat menerima bantuan untuk penanganan COVID-19 dari manajemen Persib Bandung, Selasa (19/5/2020). (Bola.com/Erwin Snaz)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menegaskan, daerah di luar zona hijau atau level satu tidak dibolehkan berkumpul apa pun alasannya. Hal itu guna mencegah meluasnya penyebaran virus penyebab COVID-19.

Menurut panduan dalam berkegiatan, lanjut Kamil, terdapat lima zona yaitu hitam atau level lima sampai dengan sampai dengan zona hijau atau level satu. Namun, dari 27 Kabupaten dan kota di Jawa Barat, tidak ditemukan daerah yang masuk zona hijau atau level satu.

"Boleh ada kerumunan jika sudah masuk ke level satu sudah warna hijau. Dan, hasil kesimpulannya, belum ada dari 27 kota kabupaten yang masuk ke level satu atau warna hijau, maksimal ada di level dua," kata Ridwan Kamil.

Oleh sebab itu, pemerintah provinsi merekomendasikan salat Idulfitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan level itu.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini


Zona Biru

Lebih lanjut, Ridwan Kamil membeberkan sejumlah daerah yang masuk kategori zona biru atau level dua yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi.

Artinya, kata Kamil, di daerah tersebut kegiatan boleh 100 persen dilaksanakan tetapi tetap tidak ada kerumunan sosial dan sejenisnya.

 


19 Kota dan Kabupaten Zona Kuning

Sementara itu masih ada 19 kota dan kabupaten yang berada di zona kuning atau level tiga, sehingga ucap Kamil kegiatan boleh meningkat ke 60 persen. Tentunya dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan.

Di antaranya Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya.

 


Zona Merah

Sedangkan daerah yang berada di zona merah atau level empat yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi. Kamil meminta kepada tiga kota dan kabupaten ini melanjutkan PSBB seperti yang sudah dilaksanakan.

Namun, menjelang Idulfitri terjadi kenaikan lalu lintas, dari 20 sampai 30 persen selama PSBB, di minggu ini naik ke 40 persen. Ini mengindikasikan banyak warga yang tidak bisa menahan diri untuk tinggal di rumah dan rata-rata untuk berbelanja.

"Oleh karena itu, berdasarkan data-data tadi berdasarkan analisa menurunkan kasus 50 persen mengurangi pasien dan sebagainya, tapi juga mendapati adanya potensi kerawanan uforia dari Idul Fitri, maka kami sepakat gugus tugas untuk melanjutkan PSBB Provinsi sampai tanggal 29 Mei 2020," Kamil menekankan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya