Liputan6.com, Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menerbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta hingga Rabu, 20 Mei 2020, dari total 1.748 izin yang masuk.
Kepala Dinas PMTSP Benni Aguscandra mengatakan penerbitan 50 SIKM dilakukan secara online. "50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," kata Benni, Kamis (21/5/2020).
Advertisement
Benni merinci, dari jumlah izin yang diterima Dinas PMPTSP, sebanyak 977 merupakan permohonan baru, 164 permohonan masih menunggu validasi penanggungjawab atau penjamin, dan 557 permohonan ditolak
Benni menambahkan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi dari pihak penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika kelengkapan berkas terpenuh,i estimasi diterbitkannya SIKM selama 1 hari.
"Durasi validasi bagi penjamin atau penanggungjawab rata-rata selama 5 jam sejak permohonan diajukan. Jika penjamin tidak melakukan validasi selama 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan," jelas dia.
Sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dilakukan Sesuai Aturan
Untuk itu, Benni memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan atau nonperizinan telah dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang prima di Jakarta” tutur Benni.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan permintaan informasi dan konsultasi perizinan atau nonperizinan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon
maupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id.
Layanan ini dapat diakses oleh pemohon pada Hari Kerja, Senin - Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement