Lurah Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 di Kebon Melati karena Warga Tak Taat PSBB

Lurah Kebon Melati, Jakarta Pusat, Winetrin mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya terjadi karena padatnya permukiman dan sikap warga yang tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Mei 2020, 14:59 WIB
Petugas medis menunjukkan sampel penumpang KRL Commuter Line saat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Selasa, (5/5/2020). Pemkot Bekasi melakukan tes swab secara massal setelah tiga penumpang KRL dari Bogor terdeteksi virus corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Lurah Kebon Melati, Jakarta Pusat, Winetrin mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya terjadi karena padatnya permukiman dan sikap warga yang tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hingga Kamis (21/5/2020) pukul 13.30 WIB tercatat 60 kasus Covid-19 terkonfirmasi berada di Kelurahan Kebon Melati.

Dua orang warga Kelurahan Kebon Melati yang sebelumnya termasuk dalam 14 orang dengan hasil rapid test reaktif dalam pemeriksaan massal dipastikan positif Covid-19 setelah tiga hari menunggu hasil swab test.

"Kalau dari 14 kemarin, yang sudah keluar hasil ada tujuh, dua positif dan lima negatif," kata Kepala Puskesmas Kecamatan Tanah Abang Sari Ulfa seperti dikutip dari Antara.

Menurut Sari, sebanyak 7 orang lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan tes swab dan tetap menjalani isolasi mandiri. "Tujuh orangg belum keluar, masih menunggu hasil," kata Sari. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Periksa Kesehatan di Puskesmas Tanah Abang

Saat ini dua warga Kelurahan Kebon Melati yang mendapatkan hasil positif Covid-19 diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang.

"Diperiksa, dikonsultasikan dulu. Bila diterima di (RSD) Wisma Atlet, kita rujuk ke sana," kata Sari.

Sementara itu kelima orang yang dinyatakan negatif Covid-19 diminta untuk meneruskan isolasi mandiri hingga mencapai batas waktu 14 hari.

"Intinya isolasi mandiri. Bila memungkinkan di rumah, komitmen dilakukan dengan mematuhi Protokol Kesehatan yang ada. Bila tidak memadai, (isolasi mandiri) bisa dilakukan di rumah isolasi seperti Gedung Balai Latihan Kesenian," kata Sari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya