Klaten - Pria berinisial WN alias Femo (23), warga Klaten yang juga narapidana asimilasi yang baru saja bebas, harus berurusan lagi dengan polisi lantaran nekat membawa kepala ayam isi narkoba ke dalam Lapas kelas IIB Klaten.
Di hadapan polisi, dirinya mencurahkan alasan mengapa dirinya nekat melakukan hal tersebut. Dirinya mengaku hanya ingin membalas budi kepada temannya di dalam sel tahanan. Alasan persahabatan inilah yang membuat Femo nekat mengirimkan paket makanan berisi narkoba kepada temannya yang masih di penjara.
Femo ditangkap Satnarkoba Polres Klaten Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB saat bekerja sebagai buruh bangunan.
Dirinya sendiri terjerat kasus narkoba dan harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten.
Baca Juga
Advertisement
Selama menjalani masa hukuman itu, Femo berteman baik dengan JH (37) warga Semarang Utara, Kota Semarang. Di hadapan Femo, JH dianggap sebagai seorang kakak yang baik.
"Sehari berselang, kami juga menetapkan JH yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba," kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo.
Ulah Femo berawal dari permintaan JH. Menjelang Femo memperoleh asimilasi beberapa waktu lalu, dia memperoleh pesan dari JH agar mengirimkan paket sabu-sabu dan inex.
Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Femo memenuhi permintaan tersebut. Femo yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam itu berpikir bagaimana cara menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.
Akhirnya, Femo memiliki ide memasukkan narkoba ke dalam leher ayam siap saji. Leher ayam itu menjadi satu dengan paket makanan.
Begitu mengirim paket makanan yang ditujukan ke JH, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan dari Femo tersebut langsung memeriksa makanan tersebut. Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.
Akibat perbuatannya, tersangka Femo dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga berita Solopos lainnya di sini.