Jaring Puluhan Travel Gelap, Polisi Cegah 719 Pemudik

Hasil penangkapan ini menambah daftar kendaraan travel yang mencoba-coba mengangkut pemudik di masa pandemi Covid-19.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mei 2020, 20:15 WIB
Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan 95 unit kendaraan travel karena mengangkut pemudik di masa pandemi Corona Covid-19.

Pengemudi terjaring razia yang digelar polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Jendral Perhubungan Darat pada Kamis (21/5/2020).

"Tadi malam kami mulai operasi khusus travel gelap pada pukul 20.00 WIB sampai 00.00 WIB. Sekitar empat jam, berhasil mengamankan 95 unit kendaraan travel," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Daan Mogot Jakarta Barat, Kamis (21/5/2020).

Sambodo merinci kendaraan yang terjaring dalam operasi terdiri dari dua unit bus, 40 unit mini bus serta 53 unit kendaraan pribadi seperti luxio, APV, dan sebagainya. Sementara itu, pihaknya juga turut mengamankan pengguna jasa.

"Totalnya ada 719 pemudik yang berhasil dicegah," kata dia.

Menurutnya, hasil penangkapan ini menambah daftar kendaraan travel yang mencoba-coba mengangkut pemudik di masa pandemi Covid-19.

Sambodo menyebut, sebagian besar kendaraan travel terjaring di jalur arteri dan jalur tikus.

"Sepanjang Ramadan setidaknya 377 kendaraan travel gelap diamankan Jajaran Polda Metro Jaya dan berhasil mencegah pemudik sebanyak 2.225 orang," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diberi Hukuman

Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sambodo menjerat pengemudi travel dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menyebut, ancaman hukuman 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Mereka tidak memiliki izin trayek mengangkut penumpang," terangnya.

Sambodo menyatakan, penindakan ini menjadi bukti mudik betul-betul dilarang pemerintah.

"Kalau ada yang mengatakan mudik diizinkan, itu sama sekali tidak betul," tegas Sambodo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya