Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin membatalkan keputusan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di lapangan sesuai hasil rapat Forkopimda Kabupaten Gorontalo Utara 19 Mei 2020 yang diperluas atau dihadiri pihak Kementerian Agama (Kemenag), MUI Gorontalo Utara dan ormas Islam di daerah itu.
"Kita salat Id di rumah masing-masing bersama keluarga inti, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini," ujarnya di Gorontalo, Kamis (21/5/2020).
Advertisement
Keputusan pembatalan termuat dalam Surat Edaran Nomor 0032/Bupati/149/V/2020, tentang kegiatan salat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dikutip dari Antara, ada delapan pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut, yaitu pertama, keputusan hasil rapat terbatas kabinet tanggal 19 Mei 2020 di Jakarta.
Kedua, edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020, tentang panduan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah wabah pandemi Covid-19.
Ketiga, imbauan Menteri Agama RI tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
Keempat, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 160/V/33/2020, tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.
Kelima, surat Kepala Kantor Kemenag Provinsi Gorontalo kepada Gubernur Gorontalo, nomor 2382/kw.30/BA.03.2/2020 tentang imbauan/seruan.
Keenam, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor 28 Tahun 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Ketujuh, tausiyah MUI Provinsi Gorontalo.
Kedelapan, keputusan hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo bersama wali kota/bupati se-Provinsi Gorontalo tanggal 21 Mei 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanpa Open House
Pemkab Gorontalo Utara mengimbau kepada seluruh kaum Muslim di kabupaten itu untuk mematuhi anjuran untuk salat Id di rumah tersebut.
Bupati Gorontalo Utara juga menegaskan tidak akan menggelar halal bi halal maupun open house baik di kediaman pribadi maupun rumah dinas jabatan.
Ia juga meminta seluruh pemerintah kecamatan untuk menyebarluaskan surat edaran tersebut agar tidak ada penyelenggaraan salat Id di lapangan maupun masjid.
Advertisement