Liputan6.com, Mamuju Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Edaran itu ditujukan kepada Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Dewan Masjid Indonesia, dan Ormas Islam se-Sulawesi Barat.
Surat edaran Gubernur Sulbar nomor 15 tahun 2020 tertanggal 19 Mei 2020 itu memuat empat poin.
Baca Juga
Advertisement
Ali Baal mengatakan, surat edaran itu merujuk pada 2 keputusan Presiden, yakni tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Apa lagi Covid-19 di Sulawesi Barat masih pada tahap membahayakan bagi masyarakat.
"Surat edaran ini sebagai dasar bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta unsur terkait lainnya dalam mengatur pelaksanaan Idul Fitri di tengah pandemi," kata Ali Baal kepada Liputan6.com, Jumat (22/05/2020).
Ali Baal menambahkan, surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Idul Fitri 1441 H tetap berjalan sesuai dengan upaya mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Keputusan ini juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan virus yang sangat cepat menyebar itu.
"Jadi, saya ingin agar seluruh pihak terkait untuk mejadikan surat edaran ini perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab khususnya wilayah endemis dan sporadis," tutup Ali Baal.
Simak Video Pilihan Berikut:
Isi Surat Edaran
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tetap berjalan dengan baik dalam upaya mencegah dan mengurangi penyebaran serta melindungi masyarakat dari resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Barat, diperintahkan kepada Saudara agar:
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengatur pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M dalam upaya mencegah dan mengurangi penyebaran serta melindungi masyarakat dari resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Barat.
-
Memastikan bahwa umat Islam yang berada dalam pembinaan masing-masing agar:
- Melaksanakan salat Idul Fitri 1 syawal 1441 H/ 2020 M di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
- Silaturahim atau halal bihalal yang lazimnya dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, dapat dilakukan melalui media sosial dan video call/conference untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari resiko penularan COVID-19.
- Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M dan silaturahim atau halal bihalal sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, secara terpadu dan masif dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Media Massa, LSM, Ormas dan seluruh unsur terkait lainnya.
- Hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak diubah melalui surat edaran ini, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini sampai diterapkan kebijakan baru.
Advertisement