Tepergok Berzina, Kades di Wonogiri Dikeroyok Suami Selingkuhan dan 6 Temannya

Sang kades, BD terlibat kasus perzinaan dengan AN warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri pada 26 Maret 2020 lalu

Oleh SoloPos.com diperbarui 22 Mei 2020, 01:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Wonogiri - Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Wonogiri, BD, menjadi korban pengeroyokan belum lama ini. Polisi pun sudah menetapkan tujuh tersangka dan salah satunya adalah suami selingkuhan Bambang.

Seperti diketahui, sang kades, BD terlibat kasus perzinaan dengan AN warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri pada 26 Maret 2020 lalu. Saat itu, perselingkuhan itu dipergoki oleh suami AN, SW.

SW kemudian melaporkan keduanya dengan kasus perzinaan. BD dan AN ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan.

Kemudian, BD dikeroyok oleh sejumlah orang. Dia lantas melapor ke polisi. Dan kini, kasus pengeroyokan terhadap Kades Karangtengah Wonogiri itu sudah terungkap.

Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka yang semuanya adalah warga Dusun Manggis. Salah satunya adalah suami AN yakni SW, dan enam tersangka lainnya adalah Tm, AP, Sn, Slo, Tn, dan Yn.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (21/5/2020), menyampaikan penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pengeroyokan berdasar alat bukti yang cukup.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


7 Tersangka Pengeroyokan Kades Tak Ditahan

ilustrasi muda mudi dianiaya

Bukti-bukti itu meliputi keterangan saksi, hasil visum atas luka-luka yang dialami BD, dan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan terjadi.

Polisi juga memiliki bukti pendukung, seperti foto dan video yang merekam saat terjadinya peristiwa pengeroyokan itu. Selain itu para tersangka pun mengaku menganiaya BD secara bersama-sama.

“Berkas perkara tak lama lagi kami limpahkan ke kejaksaan [pelimpahan tahap satu],” kata Ghala mewakili Kapolres, AKBP Christian Tobing, dikutip Solopos.com, Kamis (21/5/2020).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh tersangka itu tak ditahan. Ghala mengatakan para tersangka ini hanya wajib lapor. Dia mengatakan alasan tersangka tak ditahan karena kooperatif dan demi menjaga lingkungan tetap kondusif.

“Kami pastikan kasus dugaan perzinaan dan pengeroyokan ini sampai ke meja hijau [pengadilan]. Berkas perkara dugaan perzinaan sudah kami limpahkan ke kejaksaan [pelimpahan tahap I]. Kedua perkara kami tangani secara profesional,” ucap Ghala.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya