Ini 12 Titik Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB

Pemeriksaan surat izin keluar masuk wilayah Jakarta dimulai hari ini, Jumat (22/5/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2020, 20:36 WIB
Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemeriksaan keluar masuk wilayah Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga akan dilakukan di 12 titik mulai Jumat (22/5/2020). Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jakarta, Jumat.

12 titik tersebut tersebar di jalan-jalan perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, serta Kalideres.

Kemudian dua titik pemeriksaan berada di tol arah keluar Jakarta. "Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata Syafrin.

Dilansir Antara, sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam wilayah Jakarta.

"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," kata Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Cara Pengajuan SIKM Jakarta

Petugas memeriksa surat keterangan lolos uji rapid test pada warga yang akan melakukan perjalanan di Pos Pam Puncak Pass, Jawa Barat, Minggu (17/5/2020). Ratusan kendaraan dipulangkan ke daerah asalnya dari wilayah Bogor Depok dan Jakarta karena melanggar PSBB parsial. (merdeka.com/Arie Basuki)

SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman web corona.jakarta.go.id. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.

"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diungah dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," katanya.

Proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat "user friendly". "Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," kata Syafrin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya