Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga segera menyesuaikan sejumlah program dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 seperti yang direncanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kembali dilanjutkan pada tanggal 6 Juni setelah tertunda akibat pandemi Covid-19.
"Prinsipnya, KPU kabupaten akan melakukan apa pun keputusan yang dibuat KPU RI," kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari A Ramzah saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (23/5/2020).
Advertisement
Seperti dilansir Antara, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kata dia, pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19 akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Menurutnya, KPU RI telah menggelar rapat dengan pemerintah dan DPR RI hingga akhirnya diputuskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Bagi kami, siap saja. Itu (tanggal 9 Desember 2020, red.) sebenarnya opsi pertama dari tiga opsi. Opsi kedua pada bulan Maret 2021, sedangkan opsi ketiga pada bulan September 2021," katanya.
Oleh karena opsi pertama yang diambil KPU RI dan pemerintah, KPU Kabupaten Purbalingga mengaku siap melaksanakan keputusan tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pilkada Dimulai 6 Juni
Seperti diberitakan Antara, KPU merencanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada tanggal 6 Juni.
"Jadwalnya kalau semula kami rancang 30 Mei itu sudah dimulai. Akan tetapi, karena kemarin perppunya juga agak mundur, terus dimundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2020.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan ad hoc yang telah direkrut sebelumnya.
"Pada tanggal 6 Juni itu bisa kami lanjut kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," katanya.
Advertisement