Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Kemendikbud, meski tak membenarkan terkait OTT Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin atau tidak. Pelimpahan itu dilakukan pada Jumat (22/5/2020) siang.
"Memang betul ada perkara di Kemdikbud yang dilemparkan ke Polda Metro Jaya tadi siang, tapi bukan OTT ya," kata Yusri saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (22/5/2020).
Advertisement
Dia mengaku belum bisa menyampaikan banyak terkait kasus yang diserahkan KPK tersebut. Termasuk apakah terkait dengan rektor UNJ atau tidak.
Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus yang diserahkan KPK itu.
"Ini yang masih didalami karena memang kasus yang diserahkan ini masih penyelidikan oleh KPK. Diserahkan kepada Polda Metro," terang Yusri.
"Sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristwanya seperti apa," lanjut dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, kasus OTT Rektor UNJ telah dilimpahkan dari KPK ke Polri dengan mengingat sejumlah pertimbangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OTT Rektor UNJ
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu di Kemendikbud. OTT itu dilakukan KPK pada Rabu siang kemarin.
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.
Advertisement
Dugaan Uang THR
Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ).
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
Selanjutnya, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud) dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud).
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," jelas Ali.