Liputan6.com, Kairo - KBRI Kairo memulangkan 129 WNI stranded di Mesir akibat kebijakan penutupan penerbangan komersil penumpang internasional di Mesir. Aturan yang berlangsung sejak tanggal 19 Maret 2020 hingga sekarang, sebagai upaya pencegahan penularan Corona COVID-19.
Ini adalah proses repatriasi Tahap II.
WNI stranded di Mesir dilaporkan terus bertambah. Mereka mayoritas adalah peserta kursus atau pelatihan baik Bahasa Arab maupun Ilmu Agama Islam yang telah menyelesaikan programnya sejak awal Mei 2020.
Baca Juga
Advertisement
Berkat kerja sama antara KBRI Kairo, pemerintah Mesir dan Air Kairo, 129 WNI berhasil difasilitasi kembali ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2020.
129 WNI tersebut yang berhasil direpatriasi tersebut antara lain terdiri dari 108 siswa Sekolah Al Irsyad Purwokerto yang telah menyelesaikan program pelatihan Bahasa Arab di Mesir, dan selebihnya yaitu peserta pelatihan dakwah serta WNI yang tengah berkunjung ke Mesir. Repatriasi Tahap II tersebut kembali menggunakan maskapai Air Kairo dengan skema chartered flight atau sewa pesawat.
Pesawat itu sendiri akan kembali ke Kairo tanpa penumpang atau kosong. Biaya sewa pesawat dibebankan kepada masing-masing peserta repatriasi.
Pesawat berangkat dari Kairo, Mesir tanggal 21 Mei 2020 pukul 07.30 pagi waktu setempat, dan tiba di Jakarta tanggal 22 Mei 2020 pukul 03.00 dinihari WIB.
"KBRI Kairo telah berkoordinasi dengan Pusat, Pemerintah Mesir dan Air Kairo untuk persiapan repatriasi tersebut," jelas Dubes RI Kairo, Helmy Fauzy.
"Repatriasi Tahap II ini berbeda dengan repatriasi sebelumnya yaitu kali ini dengan menyewa pesawat Air Kairo," tambah Dubes Helmy.
"Hal ini berimplikasi pada biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar," ucap Helmy Fauzy.
Simak video pilihan berikut:
Tetap Lakukan Protokol Kesehatan
Sebagai informasi, pada repatriasi tahap I yang membawa 75 WNI tanggal 25 April 2020 lalu, KBRI Cairo mendapatkan tawaran dari Pemerintah Mesir untuk memanfaatkan pesawat yang akan mengevakuasi WN Mesir yang stranded di Jakarta dan di Bali akibat dampak pandemi Corona COVID-19.
Seluruh peserta repatriasi tahap II telah diminta untuk melakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditentukan sebagai syarat untuk kembali ke tanah air.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk kelancaran perjalanan hingga ke daerah masing-masing di Indonesia, seluruh peserta repatriasi telah dibekali dengan surat keterangan dari KBRI Cairo.
Advertisement