Satpol PP Jakbar Denda Pusat Belanja Pakaian yang Tak Patuh PSBB

Pusat belanja tersebut nekat beroperasi dan tak mematuhi PSBB karena bukan termasuk dalam sektor yang dikecualikan.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 22 Mei 2020, 20:26 WIB
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menjatuhkan sanksi denda kepada salah satu pusat belanja pakaian yang terletak di Pasar Kopro atau disebut Pasar Tomang Barat, Grogol Petamburan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pusat belanja tersebut nekat beroperasi dan tak mematuhi PSBB karena bukan termasuk dalam sektor yang dikecualikan.

"Kamis 21 Mei lalu, departement store itu dirazia anggota saya. Pengelola diminta tutup toko dan dikenakan denda administrasi Rp 5 juta," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran PSBB.

Para pembeli yang ingin membeli baju lebaran pun diminta untuk segera meninggalkan pusat belanja tersebut.

Tamo mengatakan, pengelola pusat belanja pakaian itu telah membayarkan denda pelanggaran PSBB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Swalayan Tak Jaga Jarak

Selain itu, Satpol PP Jakbar telah menindak sebuah pasar swalayan di kawasan Kalideres, karena tidak mengindahkan kebijakan PSBB terkait jaga jarak dan protokol kesehatan Covid-19.

"Seperti yang di Pasar Kopro. Departement store di Cengkareng juga kami paksa tutup dan kenakan denda Rp5 juta," ujar Tamo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya