Liputan6.com, Jakarta Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan obat tradisional seperti jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagai upaya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit, termasuk pada masa darurat kesehatan seperti pandemi COVID-19 saat ini. Saran tersebut dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengirim surat edaran pada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan obat tradisional sebagai pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.
Advertisement
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan Kemenkes telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017. Formularium tersebut disusun berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (21/5), mengutip laman Sehatnegeriku.
Tetap Perhatikan Petunjuk Pemakaian
Sementara dalam memanfaatkan obat tradisional tetap perlu memerhatikan petunjuk penggunaannya yakni diantaranya memiliki izin edar dari BPOM, menermati informasi aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan kontra indikasi yang tercantum pada kemasan. Kondisi kemasan dan bentuk fisik produk juga harus dalam keadaan baik.
Mengutip laman resmi Kemenkes, obat tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang berpotensi membahayakan jiwa.
Adapun beberapa contoh tanaman obat meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, sereh, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam.
Advertisement