Tak Ada Takbir Keliling, Tapi Salat Idul Fitri Berjemaah Diperbolehkan di Aceh

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU Aceh mengambil sikap yang cukup berlawanan dengan apa yang pernah dicetuskan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi tentang perayaan Idul Fitri kali ini, simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 23 Mei 2020, 13:00 WIB
Warga melaksanakan salat Id di kawasan persimpangan Pasar Senen, Jakarta, Rabu (5/6/2019). Hari Raya Idul Fitri 1440 H dirayakan berbagai umat Muslim di seluruh Indonesia dan dunia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Aceh - Tahun ini perayaan Idul Fitri tentu akan sedikit berbeda, terutama terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri hingga suasana halal bihalal nanti. Pagebluk telah mengubah segalanya.

Menteri Agama, Fachrul Razi, melalui telekonferensi telah mengimbau agar merayakan lebaran di rumah saja untuk kali ini. Ini juga termasuk dengan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Namun, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengambil sikap yang cukup berlawanan. Perkumpulan para ulama itu memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat id di lapangan, masjid, dan rumah-rumah.

Hal tersebut dipertegas dalam fatwa yang dikeluarkan belum lama ini. Dalam pelaksanaan salat Idul Fitri serta selama merayakan lebaran nanti, masyarakat diminta untuk tetap taat pada protokol kesehatan yang berlaku.

"Bersilaturrahim bagus dengan memberi dan membalas salam tanpa bersalaman dan cipika-cipiki," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, kepada Liputan6.com, Jumat sore (22/05/2020).

Kelonggaran ini dikarenakan angka penderita Corona Covid-19 di Serambi Makkah dianggap masih terkendali sampai saat ini. Namun, di dalam fatwa yang sama, majelis tersebut meminta masyarakat tidak menggelar pawai keliling pada malam takbiran.

"Jangan lakukan huru-hara dan bakar-bakar mercon karena kita dalam keadaan musibah," pungkas Faisal.

Sebagai informasi yang dikutip dari laman resmi pemerintah lokal Jumat sore (22/05/2020), diakses pada 17.53 WIB, saat ini penderita positif di Aceh berjumlah 19 orang.

Adapun total PDP 101 orang, dengan rincian 100 dinyatakan pulang dan sehat, 1 meninggal dunia, sementara, ODP 2007 orang, di mana 1943 di antaranya telah selesai dari status pemantauan, 64 orang lagi masih dalam proses.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya