Satpol PP DKI Akan Tertibkan Pasar Malam yang Melanggar PSBB

Penertiban akan berlangsung serentak di lima wilayah Kota Jakarta dengan melibatkan personel sebanyak 1.200 orang dengan kendaraan yang banyak.

oleh RinaldoLiputan6.com diperbarui 22 Mei 2020, 19:24 WIB
Pedagang menyiapkan barang dagangan jelang pasar malam di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/1). Pasar malam menjadi alternatif belanja golongan menengah ke bawah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mulai menertibkan pasar-pasar malam yang diinformasikan dibuka kembali di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

"Saya dapatkan laporan bahwa sekarang dibuka lagi pasar-pasar malam, nanti akan ada kegiatan operasi skala besar di masing-masing kota, secara serentak sekitar pukul 19.00 WIB akan bergerak menertibkan di mana keramaian pasar malam yang ada di wilayah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Arifin mengatakan, penertiban ini akan berlangsung serentak di lima wilayah Kota Jakarta dengan melibatkan personel sebanyak 1.200 orang dengan kendaraan yang banyak.

"Saya ingin kirim pesan kepada seluruh warga bahwa Satpol PP tidak akan pernah berhenti, tidak akan pernah lelah kita akan terus mengetatkan pengawasan, pendisiplinan, penindakan kepada warga yang melanggar PSBB dengan harapan lebih cepat penuntasan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran," ucap Arifin seperti dikutip Antara.

Di sini, kata Arifin, dibutuhkan peran dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RT, Ketua RW, untuk sama-sama mengingatkan masyarakat kondisi saat ini Jakarta masih berstatus PSBB dan masih mengalami pandemi Covid-19.

"Walaupun kondisinya sudah menurun, penularan maupun kasus yang terjangkit Covid-19 ini tapi kita tetap harus waspada untuk mematuhi protokol kesehatan, di rumah lebih baik dari pada di luar. Kemudian kalau keluar juga dipastikan harus menggunakan masker, itu harus kita pedomani dalam kegiatan aktivitas sekarang, pastikan juga harus bisa jaga jarak tidak bisa masuk di kerumunan atau keramaian," kata Arifin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi bagi Pelanggar

Bagi mereka yang melanggar ketentuan PSBB, kata Arifin, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pergub 41 Tahun 2020, mulai dari teguran, kerja sosial, penyegelan jika dia tempat usaha dan juga ada sanksi denda.

"Karenanya kita semua harus sama-sama menjaga dan mengingatkan, bisa membuat pengumuman di masjid, musala agar jangan banyak keluar rumah, kasus Covid-19 ini pun sekarang meningkat. Mari kita sama-sama tingkatkan disiplin, kesadaran, patuh pada aturan, taati ketentuan, mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan, selamat semuanya," ucap Arifin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya