Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Jaidi menegaskan, tidak ada yang melarang siapapun untuk salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Salat Idul Fitri itu bukan hal yang dilarang, karena di sana di sini dikatakan dilarang. Bukan dilarang," kata Abdullah dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2020).
Advertisement
Namun, dia menuturkan, semuanya harus dilakukan di rumah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona Covid-19.
"Salat idul Fitri di rumah masing-masing. Hal ini untuk menghindarkan kerumunan dan mengantisipasi agar kita ke depan ini dapat menekan dari merebaknya wabah corona ini," jelas Abdullah.
Dia lantas membandingkan dengan salat Jumat yang sifatnya wajib, bisa diganti dengan salat zuhur di rumah karena darurat.
"Salat Jumat saja kita menyampaikan dapat dilaksanakan di rumah secara sendiri maupun jemaah. Itu yang wajib, apalagi salat Idul Fitri yang sunah," ucap Abdullah.
Zona Hijau
Dia menyadari memang ada pengecualian bagi zona hijau melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
Kendati, tidak ada jaminan salat Idul Fitri berjemaah di zona hijau aman dari penularan, terlebih dilakukan di lokasi terbuka dengan peserta yang tidak terdeteksi dari mana saja. Belum lagi, praktik physical distancing tak semudah teori.
"Tapi bagaimana kita mengantisipasi yang zona hijau itu kalau di lapangan terbuka. Sudah dari sana sini tidak tahu darimana mereka datang untuk bersalat Idul Fitri," tukasnya.
Karena itu, dia meminta semua pihak menahan diri dan lebih baik menjalankan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Dia berharap, semua masyarakat bersabar melewati ujian ini.
"Kita bersabar, Allah akan memberikan jalan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Advertisement