Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, tidak ada pembagian zona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terkait pandemi virus corona Covid-19.
Karena itu, dia meminta masyarakat tetap mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat lebaran nanti dengan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Advertisement
Aniesmenuturkan bahwa sebaran corona Covid-19 di Jabodetabek merata, sehingga tidak ada kategori zona merah, kuning, ataupun hijau. Kategori warna tersebut umumnya digunakan sebagai indikator keamanan satu wilayah.
"Mari kita taati seruan majelis ulama DKI Jakarta dan dewan masjid, seruan ini relevan untuk Jakarta bila ada Jakarta apakah ada merah hijau kuning, sesungguhnya Jakarta adalah satu kesatuan, Jakarta, Jabodetabek masih satu kesatuan epicenter di dalam penanganan wabah Covid-19," ujar Anies, Jumat (22/5/2020).
Kendati begitu, Anies mengimbau gema takbir malam Idul Fitri tetap dikumandangkan di masjid-masjid, namun hanya dibatasi lima orang peserta. Orang nomor satu di DKI itu juga melarang kegiatan takbir keliling.
"Kita laksanakan kegiatan takbir di rumah masing-masing dan masjid-masjid, teruslah mengumandangkan dengan jumlah lima orang di tiap masjid dari magrib hingga menjelang salat Id," tuturnya.
Imbauan ini ia sampaikan lantaran menurutnya Jakarta masih memiliki risiko tinggi adanya gelombang kedua penularan Covid-19.
"Angka-angka ukuran epidemiologi menunjukkan bahwa Covid-19 di Jakarta Alhamdulillah menunjukkan tanda-tanda membaik tetapi belum selesai, risiko masih tinggi dan potensi terjadinya gelombang kedua itu masih tetap ada," kata Anies.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PSBB Bisa Diperpanjang Lagi
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, jika aktivitas di luar rumah masih tinggi, PSBB bisa saja diperpanjang kembali. Untuk itu, Anies kembali mengajak seluruh masyarakat, tidak hanya Jakarta melainkan seluruh kota penyangga ibu kota untuk tetap disiplin.
"Bila kita tidak disiplin, kita longgar, maka dua pekan ke depan ini akan terpaksa harus diteruskan pengetatannya karena risiko penularan meningkat. Jadi, apakah Jakarta akan bisa mulai memasuki masa transisi menuju normal baru atau tidak, itu sangat ditentukan oleh sikap kita, perilaku kita di dua pekan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya Anies memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 4 Juni. Perpanjangan fase ketiga ini diharapkan menjadi PSBB terakhir di ibu kota.
Dia menjelaskan alasannya memperpanjang PSBB berdasarkan data dari hasil epidemiologis yang menyatakan kurva penularan Covid-19 pada bulan Mei, tepatnya pada 17 Mei, berada di angka 1,1. Angka tersebut artinya 1 orang menularkan virus Corona kepada 1 orang. Kurva tersebut melandai turun jika dibandingkan dengan bulan Maret dan April.
Anies menuturkan faktor kurva melandai turun dan bahkan stagnan karena persentase masyarakat tetap berada di rumah sekitar 60 persen. Untuk itu, ia bersama gugus tugas Covid-19 DKI memutuskan bersama untuk memperpanjang masa PSBB yang ketiga ini.
"Dengan mempertimbangkan itu semua, maka Pemprov DKI menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei-4 Juni," kata Anies di Balai Kota, Selasa (19/4/2020).
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement