800 Masjid di Kota Bekasi Gelar Salat Idul Fitri 2020

Pemkot Bekasi melarang warga dari zona merah mengikuti salat Idul Fitri berjemaah di masjid kawasan zona hijau.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2020, 03:30 WIB
Umat Muslim menunaikan Salat Dhuzur di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Masjid Istiqlal memutuskan menunda pelaksanaan salat Jumat selama 2 pekan ke depan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) yang semakin masif di DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat ada sekitar 800 masjid di wilayahnya yang akan menggelar salat Idul Fitri berjemaah pada Minggu 24 Mei 2020 mendatang. Ratusan masjid tersebut berada di zona hijau penyebaran virus corona Covid-19.

"Lokasinya berada di 41 kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat (22/5/2020).

Dia mengatakan, pemerintah meminta kepada jemaah salat Idul Fitri agar menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, dan dalam kondisi bersih sejak dari rumah.

Pemerintah Kota Bekasi juga menurunkan petugas ke masjid-masjid untuk mengawasi pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Sebelum pelaksanaan kami akan mengetes sampling calon jemaah, meskipun sekarang sudah dinyatakan zona hijau," ujarnya.

Tri memastikan, salat Idul Fitri berjemaah hanya dilakukan di masjid kawasan zona hijau. Pemkot Bekasi melarang warga yang berada di zona merah ikut salat Id di zona hijau. Ia meminta warga di zona merah menjalankan ibadah salat Id di rumah masing-masing.

"Paling utama, setelah salat id langsung pulang, tidak ada salaman atau halal bihalal," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Longgarkan Peribadatan

Umat muslim melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/6/2019). Umat muslim Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah pada hari Rabu, 5 Juni 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Dia menambahkan, pemerintah tetap mengizinkan pelaksanaan salat id di zona hijau bukan berarti menentang larangan dari Pemerintah Pusat maupun Gubernur Jawa Barat.

Ia mengatakan, ada indikator pemerintah bersama dengan unsur terkait bersepakat melonggarkan aktivitas peribadatan.

"Tentunya berdasarkan data faktual sekarang tingkat kasus dan rentan penularannya. Kami juga sudah memberikan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait label level 4 atau zona merah. Dan itu sudah dipahami," tutupnya.

Berdasarkan data terkini, total jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 288 orang. 235 di antaranya dinyatakan sembuh atau sudah negatif. Kemudian yang masih dirawat sebanyak 22 pasien. Sedangkan 31 jiwa meninggal dunia.

 

Reporter: Adi Nugroho/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya