Drama Cuti Bersama, Sempat Diperpanjang Namun Kini Ditiadakan

Begitu banyak revisi yang dikeluarkan pemerintah terkait cuti bersama ini

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Mei 2020, 10:00 WIB
Kendaraan melintasi ruas jalan tol di Jakarta, Selasa (19/5/2020). PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi volume lalu lintas selama Lebaran akan mengalami penurunan signifikan sebesar 62,5 persen untuk pra Idul Fitri akibat larangan mudik selama pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sepakat meniadakan cuti bersama lebaran 2020 mulai dari, Jumat 22 Mei 2020. Dengan demikian, Jumat kemarin, seluruh PNS serta pegawai BUMN tetap masuk dan bekerja seperti biasa.

Begitu banyak revisi yang dikeluarkan pemerintah terkait cuti bersama ini. Awalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019 yang mengatur jadwal curi bersama bagi PNS.

Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy menyatakan, terdapat penambaham cuti bersama hingga 4 hari bagi PNS, yang ketentuannya dituang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 174/2020 dan Nomor 1/2020 yang ditandatangani Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan Kemenparekraf.

"Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya libur pada tahun 2020 ini dievaluasi kembali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (9/3/2020).

Pertimbangannya, kata Muhadjir, adalah memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Rapat telah memutuskan menambah empat hari libur pada 2020 yang semula 20 hari jadi 24 hari," kata Muhadjir.

Namun tak lama kemudian, setelah pandemi Corona muncul dan kebijakan mitigasi Corona diterapkan, pemerintah mengambil keputusan untuk menggeser cuti bersama Lebaran ke bulan Desember 2020. Muhadjir bilang, keputusan ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran 2020.

"Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, dituangkan kembali dalam Revisi SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020," ujar Muhadjir.

 


Perubahannya

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan kesepakatan rapat, perubahan cuti bersama sebagai berikut:

- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020.

Hingga akhirnya kemarin, Kamis (21/5/2020), dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, yang mengatur bahwa 22 Mei 2020 tetap merupakan hari kerja.

Meski demikian, surat ini belum memutus wacara pergeseran yang sempat diusulkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang disampaikan ke Presiden Jokowi dan meminta Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengkajinya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya