Liputan6.com, Jakarta Razia yang dilakukan Polres Bogor selama bulan suci Ramadan berhasil menyita belasan ribu botol minuman keras atau miras. Razia itu dilakukan terhitung mulai tanggal 21 April hingga 22 Mei 2020.
"Polres Bogor berhasil menyita dan memusnahkan 14.835 botol miras berbagai merk. Sebanyak 2.157 kemasan miras tuak, dan 80 kemasan miras ciu," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai pemusnahan barang sitaan tersebut di halaman kantor Polres Bogor, seperti dikutip Anrara, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Razia itu dinamai Operasi Pekat Lodaya 2020, selain berhasil menyita miras berbagai jenis dan merek itu, polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 48,62 gram dan sediaan farmasi ilegal sebanyak 3.775 butir.
"Operasi Pekat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dalam menyambut peringatan hari raya Idul Fitri," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Roland mengatakan, pihaknya juga membongkar sejumlah kasus kriminal pada periode yang bersamaan. Salah satunya adalah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok panti pijat.
Polres Bogor mengungkap tiga titik prostitusi berkedok panti pijat itu berada di Cibinong, Cileungsi dan Ciawi. Dari tiga titik, didapat tiga orang tersangka dan enam korban yang usianya masih di bawah umur
"Terhadap para tersangka kami kenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Pada kasus TPPO ini kami menyita barang bukti berupa 65 buah kondom," beber Roland.
Di samping itu, pihaknya juga membongkar aksi kriminal pidana umum seperti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti empat unit mobil, 11 unit sepeda motor, 21 unit kunci letter T, serta dua pucuk senjata tajam.
"Kegiatan yang kami lakukan ini tidak akan berhenti sampai di sini saja, dan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pores Bogor," dia memungkasi.