Dinas Penanaman Modal DKI Terbitkan 397 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Benni menambahkan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi dari pihak penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2020, 09:56 WIB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menerbitkan 397 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta hingga Jumat (22/5) dari total 3.475 izin yang masuk.

Kepala Dinas PMTSP Benni Aguscandra mengatakan, penerbitan 397 SIKM dilakukan secara online.

"397 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," kata Benni, Sabtu (23/5/2020).

Benni merinci, dari jumlah izin yang diterima Dinas PMPTSP, sebanyak 654 merupakan permohonan baru, 422 permohonan masih menunggu validasi penanggungjawab atau penjamin, dan 2002 permohonan ditolak.

"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami juga telah melayani total 3.434 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara/ prosedur perizinan SIKM" rinci Benni.

Dia menambahkan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi dari pihak penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika kelengkapan berkas terpenuhi estimasi diterbitkannya SIKM selama 1 hari.

"Durasi validasi bagi penjamin atau penanggungjawab rata-rata selama 5 jam sejak permohonan diajukan. Jika penjamin tidak melakukan validasi selama 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan," jelasnya.

Sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.


Layanan Online

Untuk itu, Benni menyampaikan, pihaknya memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan atau nonperizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan permintaan informasi dan konsultasi perizinan atau nonperizinan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan teleponmaupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id

Layanan ini dapat diakses oleh pemohon pada Hari Kerja, Senin - Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya