Liputan6.com, Manado - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah juga. Pepatah lawas ini berlaku untuk REK (57), warga Tangerang, Banten, yang diduga menggelapkan mobil di Sulut.
“Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut menangkap REK pada Jumat 22 Mei 2020, sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkap Wakil Komandan Timsus AKP Frelly Sumampouw.
Baca Juga
Advertisement
Frelly mengungkapkan, REK dilaporkan telah menggelapkan sebuah mobil Daihatsu Terios warna putih bernomor polisi DB 1271 BQ atas nama Martineke Marla Kaligis. Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor LP/34/V/2020/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan.
Kejadiannya, berawal ketika REK meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di bank. Namun setelah ditunggu selama 30 menit, dia tidak kembali dan sudah tidak bisa dihubungi lagi.
“Korban lalu melapor ke pihak kepolisian dan juga memposting informasi kejadian di media sosial Maleo Team Polda, beberapa saat usai kejadian,” ujarnya.
Timsus Maleo segera mengembangkan pengaduan ini dan memperoleh informasi keberadaan warga Banten ini, yakni di salah satu hotel di wilayah Paniki, Manado.
“REK sebelumnya juga sempat bersembunyi di wilayah Tanawangko, Minahasa,” ujarnya.
Tim dipimpin Ipda Fadhly bergegas menuju persembunyian terakhirnya, dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil penggelapan.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak juga video pilihan berikut:
Dalih Bisnis Tanah
Barang bukti yang disita adalah satu unit laptop merek ASUS warna hitam, serta tiga unit ponsel dengan merk berbeda.
“Sedangkan untuk barang bukti mobil Terios, telah diamankan beberapa jam sebelumnya,” ungkapnya.
Frelly mengatakan, REK melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah korban lalu berpura-pura mengajak berbisnis, dalam hal ini akan membeli tanah yang dijual korban.
“Setelah korban percaya, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di bank, lalu mobil dibawa kabur,” ujarnya.
Mobil itu rencananya akan dijual di wilayah Paniki dengan harga Rp50 juta, namun berhasil ditemukan oleh tim sebelum pelaku mendapatkan pembeli.
Sedangkan untuk barang bukti laptop dan ponsel, REK menyasar korban lain namun dengan modus serupa. Yaitu mendatangi rumah para korban lalu berpura-pura mengajak berbisnis. Setelah korban percaya, tersangka meminjam barang elektronik dan dibawa kabur.
“Untuk barang bukti laptop dan ponsel akan digunakan oleh tersangka,” ungkap Frelly.
Frelly menyebutkan, REK merupakan residivis tindak pidana serupa yang pernah diproses oleh Polresta Manado, dengan masa hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Warga asal Banten itu baru bebas pada 8 Mei 2020. REK beserta sejumlah barang bukti telah diamankan, selanjutnya diserahkan ke Polsek Langowan, Minahasa,” ucapnya.
Advertisement