Fakta-Fakta OTT KPK yang Diduga Libatkan Rektor UNJ

OTT yang dilakukan KPK itu melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu, 20 Mei 2020.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Mei 2020, 06:49 WIB
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

OTT yang dilakukan KPK itu melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu, 20 Mei 2020.

OTT ini bermula dari dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Namun, KPK pun akhirnya melimpahkan kasus ini ke Polri dengan mengingat sejumlah pertimbangan.

Berikut fakta-fakta OTT KPK yang dilakukan di lingkungan Kemendikbud dan melibatkan pejabat UNJ dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Periksa Rektor

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (tengah) didampingi Ketua Senat UNJ Hafid Abbas dan Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNJ Bedjo Sujanto memberikan keterangan pers usai pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/07/2019). Pertemuan membahas pemilihan Rektor UNJ. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

KPK selanjutnya memeriksa Rektor UNJ Komarudin dan sejumlah pejabat di lingkungan kampus tersebut.

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2020 malam.

 


Amankan Barang Bukti

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Kegiatan OTT itu berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.

 


Kronologi Dugaan Penyerahan Uang

Ilustrasi Korupsi.

Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

 


Kasus Dilimpahkan ke Polri

(Ilustrasi)

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, kasus dugaan penyerahan uang Rektor UNJ itu telah dilimpahkan dari KPK ke Polri dengan mengingat sejumlah pertimbangan.

"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tutur Karyoto.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Kemendikbud, meski tak membenarkan terkait OTT Rektor UNJ Komarudin atau tidak. Pelimpahan itu dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2020 siang.

"Memang betul ada perkara di Kemdikbud yang dilemparkan ke Polda Metro Jaya tadi siang, tapi bukan OTT ya," kata Yusri saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat, 22 Mei 2020.

Dia mengaku belum bisa menyampaikan banyak terkait kasus yang diserahkan KPK tersebut. Termasuk apakah terkait dengan rektor UNJ atau tidak. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus yang diserahkan KPK itu.

"Ini yang masih didalami karena memang kasus yang diserahkan ini masih penyelidikan oleh KPK. Diserahkan kepada Polda Metro," terang Yusri.

"Sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristwanya seperti apa," lanjut dia.

 


Gelar Perkara Dilakukan

Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Kepolisian telah melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan perkara pada Jumat 22 Mei 2020.

Tujuh orang yang diduga terlibat telah dimintai keterangan sebagai saksi, antara lain Dwi Achmad Noor, Rektor UNJ Komarudin, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.

Kemudian, Analisis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Tatik Supartih, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Diah Ismayanti, serta dua Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

Namun, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berdalih sedang mendalami kontruksi perkara OTT yang menyeret pejabat di lingkungan UNJ dan Kemendikbud tersebut.

"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara, sementara ketujuh orang kita pulangkan. Tapi kita kenakan wajib lapor, kasus masih didalami penyelidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu, 23 Mei 2020.

Yusri menerangkan, pihaknya baru akan menyusun jadwal pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Rencana akan kita lakukan mengklarifikasi mulai dari nama-namanya," jelas Yusri.

 


KPK Belum Temukan Dugaan Keterlibatan Rektor UNJ

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rektor UNJ Komarudin diduga terbelit kasus korupsi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pejabat di Kemendikbud yang diusut KPK.

Nama Komarudin muncul setelah Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. Komarudin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik belum menemukan keterkaitan antara OTT suap tersebut dengan rektor UNJ.

Pada kasus ini, KPK mengaku telah memeriksa tujuh saksi di antaranya Rektor UNJ Komarudin, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.

Kemudian, Analisis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Tatik Supartih, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Diah Ismayanti, serta dua Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

"Tim berpendapat, belum menemukan perbuatan yang dilakukan pelaku penyelenggara negara dalam hal ini rektor UNJ," ucap Ali di Polda Metro Jaya, Sabtu, 23 Mei 2020.

Ali Fikri juga meluruskan informasi yang beredar. Dia menegaskan, yang tertangkap tangan tangan oleh KPK adalah Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor bukan Rektor UNJ.

"Bahwa setelah diamankan satu orang dan kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak ada enam. Salah satunya rektor," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya