Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerukan masyarakat salat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing. Hal ini mengingat kondisi Kabupaten Bekasi yang masih berstatus zona merah dan belum menunjukkan angka penurunan kasus Covid-19.
Keputusan yang disepakati bersama pihak-pihak terkait, di antaranya MUI Kabupaten Bekasi, Kejari, kepolisian dan TNI, merupakan upaya pencegahan dan melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19.
Advertisement
Seruan ini ditujukan kepada seluruh umat Islam dan pengurus masjid dan musala di Kabupaten Bekasi untuk tetap salat Idul Fitri, dengan menghindari kerumunan massa.
Sejumlah ketentuan yang telah diputuskan, yaitu takbiran dilaksanakan di masjid dan musala dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak takbir keliling. Salat Idul Fitri dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing.
Kemudian masyarakat dan pengurus masjid agar mematuhi keputusan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Dilarang mudik, dan bersilaturahmi menggunakan video call.