Tim Advokasi Survailans FKM Unair: PSBB Surabaya Raya Tahap II Belum Sesuai Harapan

Tim Advokasi PSBB dan Survailans, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair), Dr Windhu Purnomo menuturkan, pelaksanaan PSBB tahap II belum sesuai harapan.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Mei 2020, 07:25 WIB
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) di Surabaya Raya tahap II di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan berakhir pada Senin, 25 Mei 2020. Penerapan PSBB Surabaya Raya pada tahap II ini pun dinilai masih belum sesuai harapan.

Tim Advokasi PSBB dan Survailans, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair), Dr Windhu Purnomo menuturkan, pelaksanaan PSBB tahap II belum sesuai harapan lantaran pergerakan masyarakat meningkat jelang Lebaran. Bahkan, ia menilai, kondisi PSBB tahap II tidak lebih baik daripada tahap I. Hal ini mengingat masyarakat masih berkerumun.

"Tak sesuai harapan karena pergerakan masyarakat jelang Idul Fitri meningkat. Orang yang tinggal di rumah menurun. Mudik meski dilarang tetapi tetap ada masuk karena lewat jalur tikus," ujar Windhu saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Minggu (24/5/2020).

Lebih lanjut ia menuturkan, kontrol pemerintah kurang ketat. Windhu menuturkan, tidak ada perubahan aturan dalam peraturan gubernur dan peraturan wali kota untuk menerapkan sanksi lebih ketat.  "Hanya sekadar teguran, jadi payung hukum tak kuat, ini tak sesuai harapan,” kata dia.

Windhu menilai, dari sisi epideomologi menunjukkan jumlah kasus positif Corona COVID-19 masih meningkat pada PSBB Surabaya Raya tahap I dan II. "Kasus masih menanjak setelah jilid I dan II, tidak kemudian melandai,” kata dia.

Saksikan Video di Bawah Ini


Belum Waktunya Perlonggar PSBB Surabaya Raya

Suasana hari pertama PSBB di Surabaya Raya pada Selasa, 28 April 2020 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Oleh karena itu, ia menilai, saat ini belum waktu untuk melonggarkan PSBB secara epideomologi. Windhu menuturkan, PSBB merupakan salah satu jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Dari sudut public health terus dengan syarat lebih ketat PSBB,misalkan ada perubahan peraturan gubernur, peraturan wali kota dan bupati dengan menambah sanksi, ada payung hukum,” kata dia.

Windhu menuturkan, dengan ada payung hukum, kegiatan usaha di luar 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB akan terbatas.

"Kegiatan di luar 11 sektor usaha yang diizinkan mutlak tidak boleh. Ini toko pakaian di luar 11 sektor usaha itu, ada buka, ini harus tegas,” kata Windhu.

Ia menambahkan, jika PSBB diperlonggar ada konsekuensi picu gelombang kedua. "Masyarakat saja tak taat saat PSBB apalagi diperlonggar, secara epideomologi terjadi lonjakan, ini tergantung pemda,” kata dia.

Oleh karena itu, Windhu menuturkan, jika PSBB tidak diperpanjang, sebaiknya melakukan tes COVID-19 secara massal dan tinggi. Hal ini bertujuan screening kasus COVID-19 apalagi menurut dia, banyak orang tanpa gejala (OTG), sehingga dapat dilakukan isolasi.

Sebelumnya PSBB Surabaya Raya dilakukan sejak 28 April-11 Mei 2020 pada tahap I. Kemudian PSBB Surabaya Raya tahap II pada 12 Mei-25 Mei 2020. Perpanjangan PSBB Surabaya Raya dilakukan seiring melihat hasil kajian epideomologi menunjukkan pola penyebaran COVID-19 masih tinggi.

Kasus Baru hingga 23 Mei 2020

Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur mencatat tambahan pasien positif di wilayah setempat hingga 23 Mei 2020, pukul 17.00 WIB sebanyak 473 orang.

Khusus di Surabaya Raya, masing-masing rinciannya yaitu Surabaya sebanyak 310 orang, Kabupaten Sidoarjo 84 orang dan Gresik lima orang.

Di tiga daerah tersebut, jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19, yaitu Surabaya 1.927 orang, Sidoarjo sebanyak 497 orang, serta Gresik 127 orang.

"Pasien lainnya tersebar di sejumlah daerah di Jatim," ujar Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi di Surabaya, Sabtu malam, demikian mengutip dari Antara.

Secara total, data yang masuk ke Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur secara keseluruhan mencapai 3.568 orang, sedangkan per kemarin sebanyak 3.095 orang.

Pihaknya tak berhenti mengingatkan masyarakat untuk lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran COVID-19.

"Penyakit ini sangat serius dan penularannya sangat berbahaya. Masyarakat harus benar-benar memperhatikannya," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya